Kamis, 09 April 2015

PENJELASAN E- GOVERNMENT

E- GOVERNMENT

A.    Pengertian

       E-Government merupakan kependekan dari elektronik pemerintah. E-Governtment biasa dikenal e-gov, pemerintah digital, online pemerintah atau pemerintah transformasi.
E-Government adalah Suatu upaya untuk mengembangkan penyalenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik. Suatu penataan system manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Ada empat model pengiriman E-Government, antara lain :

1.      Government-to-Customer (G2C)
  1. Government-to-Business (G2B)
  2. Government-to-Government (G2G)
  3. Government-to-Employe (G2E)
      E-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayananpublik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Model penyampaian yang utama adalah Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C), Government-to-Business (G2B) serta Government-to-Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.

B.   Tujuan

        Adapun tujuan dari dibangunnya E-Government itu adalah pembentukan jaringan dan
transaksi layanan public yang tidak dibatasi sekat waktu dan lokasi, serta dengan biaya yang terjangkau masyarakat.

       Secara umum, penerapan e-Government di berbagai negara yang dikaji mempunyai tujuan sebagai berikut:
1.      Meningkatkan kualitas layanan masyarakat, terutama dalam hal mempercepat proses dan mempermudah akses interaksi masyarakat;
  1. Meningkatkan transparansi pemerintahan dengan memperbanyak akses informasi public;
  2. Meningkatkan pertanggungjawaban pemerintah dengan menyediakan lebih banyak pelayanan dan informasi, serta menyediakan kanal akses baru kepada masyarakat;
  3. Mengurangi waktu, uang, dan sumber daya lain, baik di sisi pemerintah maupun pihak-pihak yang terlibat dengan memperpendek proses pemberian layanan.
C.   Manfaat  E-Goverment

Penerapan E-Government dalam sistem pemerintahan Indonesia sangat relevan dengan era Reformasi Birokrasi yang saat ini sedang diprogramkan oleh Pemerintah. Manfaat E-Government :

  1. Pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Informasi dapat disediakan 24 jam, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor . Informasi dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan.
  2. Peningkatan hubungan antara pemeritah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan [transparansi ] maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari semua pihak.
  3. Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh, data-data tentang sekolah; jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan sebagainya, dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilih sekolah yang pas untuk anaknya. Atau ada pula informasi tentang luas sebuah pulau di Indonesia, jumlah penduduk suatu daerah, dapat diketahui tanpa harus datang ke daerah bersangkutan. Cukup memanfaatkan teknologi internet.
  4. Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien . Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melaluji e-mail atau bahkan vidio conference . 
Keseriusan pemerintah dalam mewujudkan E-Government juga jelas tercantum dalam lampiran Inpres Nomor 3 Tahun  2003, dimana pemerintah telah menyiapkan strategi nasional pengembangan E-Government. Harus diakui bahwa belum semua masyarakat kita mampu menerapkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, tetapi dengan adanya tantangan global, pemerintah harus menganggarkan dana yang cukup untuk menerapkan tahapan-tahapan E-Government ini. Apabila kita tidak segera menyesuaikan dengan tuntutan global, maka pemerintah kita akan tertinggal dan terisolasi dalam dunia pembedaan digital. Masing-masing daerah di Indonesia memiliki visi dan misi yang belum tentu sama, sehingga perlu formula dan strategi jelas penerapan E-Governmentterutama atau dengan kata lain, penerapan E-Government harus memiliki tujuan dan agenda.

D.   Pentingnya Pemanfaatan E-Government

            Reformasi birokrasi yang dilatarbelakangi tuntutan terhadap terbentuknya sistem kepemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara lebih efektif, melahirkan inspirasi penyediaan data informasi dan media komunikasi yang transparan melalui E-GovernmentE-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan[1]E-government (e-gov) intinya adalah proses pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat untuk membantu menjalankan sistem pemerintahan secara lebih efisien. Karena itu, ada dua hal utama dalam pengertian E-Government di atas, yang pertama adalah penggunaan teknologi informasi (salah satunya adalah internet) sebagai alat bantu, dan yang kedua adalah tujuan pemanfaatannya, sehingga pemerintahan dapat  berjalan  lebih efisien[2]. Ketersediaan  informasi yang transparan dan setiap saat dapat diakses oleh masyarakat, telah mendapat tanggapan positif dari pemerintah, terbukti dengan telah dikeluarkannya Instruksi Presiden No.3 tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan E-Government Indonesia.

Penyelenggaraan E-Government melahirkan 4 model hubungan, yaitu :
  1.  G2C (Government to Citizen/Government to Customer)
  2.  G2B (Government to Business)
  3.  G2G (Government to Government)
  4.  G2E (Government to Employees)

E.      Status Perkembangan e-Government di Indonesia
Meskipun tidak secanggih Belanda, sesungguhnya e-Government bukanlah barang baru di Indonesia. Ia diperkenalkan pertama kali di Nusantara ini pada tahun 2000 ditandai dengan dibentuknya Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI) melalui Keputusan Presiden No.50 tahun 2000 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia. Tim ini mempunyai tugas-tugas pokok sebagaimana dijabarkan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia sebagai berikut:
1.      mengkoordinasikan perencanaan dan memelopori program aksi dan inisiatif untuk meningkatkan perkembangan dan pendayagunaan teknologi telematika di Indonesia, serta memfasilitasi dan memantau pelaksanaannya;
2.      memperkuat kemampuan menggalang sumber daya yang ada di Indonesia guna mendukung keberhasilan pelaksanaan semua arah pengembangan dan pendayagunaan teknologi telematika, serta melaksanakan forum untuk membangun konsensus antar pihak-pihak terkait di sektor pemerintah dan swasta baik di tingkat internasional maupun regional, serta mengakses pengalaman internasional dalam mengembangkan sistem infrastruktur informasi nasional untuk menstimulasi perkembangan telematika, mendapatkan dukungan teknis, pembiayaan dan dukungan lainnya secara terpadu.
Sesuai Inpres nomor 6 tahun 2001 tersebut, guna menunjang pelayanan masyarakat dengan berbasis pada teknologi informasi, pemerintah meluncurkan program G-Online, singkatan dari Government On-line. G-Online adalah program pemerintah untuk mensukseskan pelayanan kepada masyarakat melalui media internet. Beberapa kelebihan dari pelayanan yang berbasis internet adalah sebagai berikut:
1.      Transparansi, karena informasi pelayanan dapat diakses oleh siapa saja, kapan saja dan di mana saja. Informasi yang disajikan berupa jenis layanan yang diberikan, prosedur baku yang harus dipenuhi, serta yang paling penting adalah adanya informasi tentang biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat untuk mendapatkan layanan tersebut.
2.      Mengurangi kolusi, karena dengan adanya media layanan secara on-line, masyarakat pengguna jasa tidak perlu lagi bertatap muka dengan petugas pelayanan sehingga mencegah terjadinya kesepakatan-kesepakatan di luar ketentuan yang berlaku.
3.      Selain itu, oleh karena informasi biaya sudah secara transparan dapat diketahui oleh masyarakat, pembayaran pun harus dilakukan melalui rekening resmi yang telah tersedia sehingga masyarakat tidak perlu membayar biaya lebih dari ketentuan yg ada. Layanan non-stop 24 jam. Layanan secara on-line dapat dilakukan selama 24 Jam sehari  dan 7 hari dalam seminggu tergantung pada kondisi dan situasi masing-masing individu pengguna jasa.
4.      Efisiensi, karena pelayanan yang dilakukan secara online akan menghemat penggunaan kertas dan alat tulis kantor lainnya.
Saat ini, berdasarkan pemaparan Direktur e-Government dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Firmansyah Lubis , pemerintah tengah mengembangkan Government Service Bus (GSB) untuk menghubungkan server-server K/L/Pemda guna proses integrasi data pada berbasis Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari server Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari server Kementerian Keuangan. Proses integrasi data ini menggunakan aplikasi siMANTRA (Aplikasi Manajemen Pertukaran Data Pemerintahan) dan PNSbox (Private Network Security) yang diinstal di data center K/L/D untuk keamanan dan privasinya. Meskipun infrastruktur interkoneksi telah disediakan oleh KemKominfo, akan tetapi belum ada MoU antara K/L/D terkait sehingga belum dapat dilakukan penggalian data dan informasi antar sistem guna proses integrasinya.
Description: Image
Contoh penerapan E-Government di Indonesia
      1. Kabupaten Sragen mengembangkan “One Stop Service (OSS)”
OSS Center adalah sebuah institusi yang memberikan dukungan pengembangan satuan kerja layanan perijinan terpadu atau lebih dikenal dengan istilah One Stop Services disingkat OSS (lihat About OSS). OSS Center mendukung terwujudnya inovasi layanan perijinan terpadu d idaerah yang pada kenyataannya masih memiliki keterbatasan untuk dari tingginya kompetisi bisnis di tingkat lokal dan nasional, keberadaan OSS Center akan memiliki korelasi positif terhadap perbaikan pelayanan publik pemerintah terhadap investor (baik PMA maupun PMDN) dan pebisnis lokal. Dengan terbentuknya OSS Center di tingkat nasional dan regional (propinsi), diharapkan akan memiliki andil dalam perbaikan iklim investasi dan kualitas pelayanan perijinan di Indonesia. OSS Center akan memberikan pendampingan pada OSS bagi daerah-daerah yang membutuhkan melalui penguatan sistem dan informasi, menganalisa kebutuhan dan melakukan asistensi di tiap level kebijakan pemerintah, mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan dari satuan kerja pelayanan perijinan usaha dan investasi, serta bentuk-bentuk asistensi lainnya. Selain itu, dengan keberadaan OSS Center ini diharapkan akan membentuk jaringan data dan informasi yang luas antar stakeholder dalam ranah investasi nasional dan lokal.
Terbentuknya OSS Center ini ternyata sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Investasi dimana dalamkebijakan tersebut dituangkan berbagai hal yang harus diatur kembali agar iklim investasi di Indonesia dapat tumbuh dan bersaing di skala internasional. Dengan dukungan dukungan luas dari jaringan Forum Daerah (Forda UKM), lembaga-lembaga yang concern pada pengembangan usaha dan investasi baik pemerintah maupun non pemerintah, sektor swasta serta keterlibatan media cetak dan elektronik, OSS Center diharapkan mampu menjadi motivator terciptanya perbaikan kualitas layanan perijinan usaha dan investasi di Indonesia. Sedangkan manfaat nyata dari OSS ini adalah: OSS diharapkan mampu melayani seluruh perijinan yang dibutuhkan oleh investor dan dunia usaha di daerah masing-masing, mulai dari ijin mendirikan bangunan (IMB), ijin gangguan (HO), ijin usaha (SIUP, TDP, TDI, IUT, IUI, TDG, dll) atau ijin per sektor seperti ijin usaha restora, ijin pendirian salon dan OSS Center akan memberikan berbagai informasi dan pelatihan tentang sistem, metode, dan cara untuk mengembangkan layanan perijinan dan investasi di Indonesia yang dapat diakses secara langsung di kantor OSS Center atau melalui telepon, email, dan website (www.oss-center.net). OSS Center juga akan menghubungkan pemerintah kota/kabupaten dan OSS di seluruh Indonesia dengan lembaga pendamping atau lembaga-lembaga lain yang dapat memberikan bantuan teknis untuk pengembangan OSS.

      2. Pemerintah Surabaya menerapkan e-procurement
Dengan adanya e-procurement yang dikembangkan pemerintah Surabaya http://www.surabaya-eproc.or.id maka masyarakat Surabaya bisa lebih mudah untuk mengetahui projek yang sedang ada dan mereka bisa lebih mudah untuk mengetahui projek yang sedang ada dan mereka bisa lebih mudah  untuk ikut didalam lelang tender projek tersebut.

3.      Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
BPPT termasuk salah satu bagian pemerintahan yang telah mengembangkan sebuah sistem TEWS yang sering disebut dengan Tsunami Early Warning System.Sistem ini digunakan sebagai pemberi sinyal ke pusat yang menandakan kemungkinan ada tsunami. Dan jika sistem dipusat menerima sinyal dari satelit bahwa disuatu tempat akan terjadi tsunami, maka sistem control room akan menentukan sirene mana yang akan dibunyikan, dan akan mengirim sms secara langsung kepada orang-orang yang berwewenang didaerah dimana kemungkinan tsunami itu akan terjadi, supaya bisa diinformasikan kemasyarakat. Sistem TEWS ini, menggunakan sistem jaringan yang sangat kompleks, dan setiap peralatan yang digunakan telah menggunakan Internet Protocol (IP) yang spesifik. Misalnya, Sirene, Sensor dan beberapa tools lainnya. Selain contoh-contoh yang diatas, masih banyak daerah-daerah atau departemen atau lembaga pemerintahan yang lain yang telah mengembangkan e-government misalnya dibagian e-learning, e-registration, samsat dan lain sebagainya.

Sumber :


http:// www2.unpan.org/egovkb/datacenter/countryView.aspx