E- GOVERNMENT
A. Pengertian
E-Government merupakan kependekan dari elektronik pemerintah. E-Governtment biasa dikenal e-gov, pemerintah digital, online pemerintah atau pemerintah transformasi.
E-Government adalah Suatu upaya untuk mengembangkan penyalenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik. Suatu penataan system manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Ada empat model pengiriman E-Government, antara lain :
1. Government-to-Customer
(G2C)
- Government-to-Business
(G2B)
- Government-to-Government
(G2G)
- Government-to-Employe
(G2E)
E-Goverment adalah penggunaan
teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan
bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan
pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau
administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan
pelayananpublik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Model penyampaian
yang utama adalah Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C),
Government-to-Business (G2B) serta Government-to-Government (G2G). Keuntungan
yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi,
kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.
B.
Tujuan
Adapun tujuan dari dibangunnya E-Government itu adalah pembentukan jaringan dan
transaksi layanan public yang tidak
dibatasi sekat waktu dan lokasi, serta dengan biaya yang terjangkau masyarakat.
Secara umum, penerapan e-Government di berbagai negara yang dikaji mempunyai tujuan sebagai berikut:
1. Meningkatkan
kualitas layanan masyarakat, terutama dalam hal mempercepat proses dan
mempermudah akses interaksi masyarakat;
- Meningkatkan
transparansi pemerintahan dengan memperbanyak akses informasi public;
- Meningkatkan
pertanggungjawaban pemerintah dengan menyediakan lebih banyak pelayanan
dan informasi, serta menyediakan kanal akses baru kepada masyarakat;
- Mengurangi
waktu, uang, dan sumber daya lain, baik di sisi pemerintah maupun
pihak-pihak yang terlibat dengan memperpendek proses pemberian layanan.
C. Manfaat
E-Goverment
Penerapan E-Government dalam
sistem pemerintahan Indonesia sangat relevan dengan era Reformasi Birokrasi
yang saat ini sedang diprogramkan oleh Pemerintah. Manfaat E-Government :
- Pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Informasi dapat disediakan 24 jam, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus
menunggu dibukanya kantor . Informasi dapat dicari dari kantor, rumah,
tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan.
- Peningkatan hubungan antara pemeritah, pelaku
bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan [transparansi ] maka
diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan
ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari semua pihak.
- Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang
mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan
belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh, data-data
tentang sekolah; jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan
sebagainya, dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua
untuk memilih sekolah yang pas untuk anaknya. Atau ada pula informasi
tentang luas sebuah pulau di Indonesia, jumlah penduduk suatu daerah,
dapat diketahui tanpa harus datang ke daerah bersangkutan. Cukup
memanfaatkan teknologi internet.
- Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien .
Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melaluji e-mail
atau bahkan vidio conference .
Keseriusan
pemerintah dalam mewujudkan E-Government juga jelas tercantum
dalam lampiran Inpres Nomor 3 Tahun 2003, dimana pemerintah telah
menyiapkan strategi nasional pengembangan E-Government. Harus
diakui bahwa belum semua masyarakat kita mampu menerapkan kemajuan teknologi
informasi dan komunikasi, tetapi dengan adanya tantangan global, pemerintah
harus menganggarkan dana yang cukup untuk menerapkan tahapan-tahapan E-Government ini.
Apabila kita tidak segera menyesuaikan dengan tuntutan global, maka pemerintah
kita akan tertinggal dan terisolasi dalam dunia pembedaan digital.
Masing-masing daerah di Indonesia memiliki visi dan misi yang belum tentu sama,
sehingga perlu formula dan strategi jelas penerapan E-Governmentterutama
atau dengan kata lain, penerapan E-Government harus memiliki
tujuan dan agenda.
D. Pentingnya
Pemanfaatan E-Government
Reformasi
birokrasi yang dilatarbelakangi tuntutan terhadap terbentuknya sistem
kepemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu menjawab tuntutan perubahan
secara lebih efektif, melahirkan inspirasi penyediaan data informasi dan media
komunikasi yang transparan melalui E-Government. E-Goverment adalah
penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan
pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan
pemerintahan[1]. E-government (e-gov)
intinya adalah proses pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat
untuk membantu menjalankan sistem pemerintahan secara lebih efisien. Karena
itu, ada dua hal utama dalam pengertian E-Government di
atas, yang pertama adalah penggunaan teknologi informasi (salah satunya adalah
internet) sebagai alat bantu, dan yang kedua adalah tujuan pemanfaatannya,
sehingga pemerintahan dapat berjalan lebih efisien[2]. Ketersediaan informasi yang
transparan dan setiap saat dapat diakses oleh masyarakat, telah mendapat
tanggapan positif dari pemerintah, terbukti dengan telah dikeluarkannya
Instruksi Presiden No.3 tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional
pengembangan E-Government Indonesia.
Penyelenggaraan
E-Government melahirkan 4 model hubungan, yaitu :
- G2C
(Government to Citizen/Government to Customer)
- G2B
(Government to Business)
- G2G
(Government to Government)
- G2E
(Government to Employees)
E.
Status Perkembangan e-Government di Indonesia
Meskipun tidak secanggih Belanda, sesungguhnya
e-Government bukanlah barang baru di Indonesia. Ia diperkenalkan pertama kali
di Nusantara ini pada tahun 2000 ditandai dengan dibentuknya Tim Koordinasi
Telematika Indonesia (TKTI) melalui Keputusan Presiden No.50 tahun 2000 tentang Tim Koordinasi Telematika
Indonesia. Tim ini mempunyai tugas-tugas pokok sebagaimana dijabarkan dalam
Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan
Telematika di Indonesia sebagai berikut:
1.
mengkoordinasikan perencanaan dan memelopori program
aksi dan inisiatif untuk meningkatkan perkembangan dan pendayagunaan teknologi
telematika di Indonesia, serta memfasilitasi dan memantau pelaksanaannya;
2.
memperkuat kemampuan menggalang sumber daya yang ada
di Indonesia guna mendukung keberhasilan pelaksanaan semua arah pengembangan
dan pendayagunaan teknologi telematika, serta melaksanakan forum untuk
membangun konsensus antar pihak-pihak terkait di sektor pemerintah dan swasta
baik di tingkat internasional maupun regional, serta mengakses pengalaman
internasional dalam mengembangkan sistem infrastruktur informasi nasional untuk
menstimulasi perkembangan telematika, mendapatkan dukungan teknis, pembiayaan
dan dukungan lainnya secara terpadu.
Sesuai Inpres nomor 6 tahun 2001 tersebut, guna
menunjang pelayanan masyarakat dengan berbasis pada teknologi informasi,
pemerintah meluncurkan program G-Online, singkatan dari Government On-line.
G-Online adalah program pemerintah untuk mensukseskan pelayanan kepada
masyarakat melalui media internet. Beberapa kelebihan dari pelayanan yang
berbasis internet adalah sebagai berikut:
1.
Transparansi, karena informasi pelayanan dapat diakses
oleh siapa saja, kapan saja dan di mana saja. Informasi yang disajikan berupa
jenis layanan yang diberikan, prosedur baku yang harus dipenuhi, serta yang
paling penting adalah adanya informasi tentang biaya yang harus dibayarkan oleh
masyarakat untuk mendapatkan layanan tersebut.
2.
Mengurangi kolusi, karena dengan adanya media layanan
secara on-line, masyarakat pengguna jasa tidak perlu lagi bertatap muka dengan
petugas pelayanan sehingga mencegah terjadinya kesepakatan-kesepakatan di luar
ketentuan yang berlaku.
3.
Selain itu, oleh karena informasi biaya sudah secara
transparan dapat diketahui oleh masyarakat, pembayaran pun harus dilakukan
melalui rekening resmi yang telah tersedia sehingga masyarakat tidak perlu
membayar biaya lebih dari ketentuan yg ada. Layanan non-stop 24 jam.
Layanan secara on-line dapat dilakukan selama 24 Jam sehari dan 7 hari
dalam seminggu tergantung pada kondisi dan situasi masing-masing individu
pengguna jasa.
4.
Efisiensi, karena pelayanan yang dilakukan secara
online akan menghemat penggunaan kertas dan alat tulis kantor lainnya.
Saat ini, berdasarkan pemaparan Direktur e-Government dari Kementerian
Komunikasi dan Informatika RI, Firmansyah Lubis , pemerintah tengah
mengembangkan Government Service Bus (GSB) untuk menghubungkan server-server
K/L/Pemda guna proses integrasi data pada berbasis Nomor Induk Pegawai (NIP)
dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari server
Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari
server Kementerian Keuangan. Proses integrasi data ini menggunakan aplikasi
siMANTRA (Aplikasi Manajemen Pertukaran Data Pemerintahan) dan PNSbox (Private
Network Security) yang diinstal di data center K/L/D untuk keamanan dan
privasinya. Meskipun infrastruktur interkoneksi telah disediakan oleh
KemKominfo, akan tetapi belum ada MoU antara K/L/D terkait sehingga belum dapat
dilakukan penggalian data dan informasi antar sistem guna proses integrasinya.
Contoh penerapan E-Government di
Indonesia
1.
Kabupaten Sragen mengembangkan “One Stop Service (OSS)”
OSS
Center adalah sebuah institusi yang memberikan dukungan pengembangan satuan
kerja layanan perijinan terpadu atau lebih dikenal dengan istilah One Stop
Services disingkat OSS (lihat About OSS). OSS Center mendukung terwujudnya
inovasi layanan perijinan terpadu d idaerah yang pada kenyataannya masih
memiliki keterbatasan untuk dari tingginya kompetisi bisnis di tingkat lokal
dan nasional, keberadaan OSS Center akan memiliki korelasi positif terhadap
perbaikan pelayanan publik pemerintah terhadap investor (baik PMA maupun PMDN)
dan pebisnis lokal. Dengan terbentuknya OSS Center di tingkat nasional dan
regional (propinsi), diharapkan akan memiliki andil dalam perbaikan iklim
investasi dan kualitas pelayanan perijinan di Indonesia. OSS Center akan
memberikan pendampingan pada OSS bagi daerah-daerah yang membutuhkan melalui
penguatan sistem dan informasi, menganalisa kebutuhan dan melakukan asistensi
di tiap level kebijakan pemerintah, mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan
dari satuan kerja pelayanan perijinan usaha dan investasi, serta bentuk-bentuk
asistensi lainnya. Selain itu, dengan keberadaan OSS Center ini diharapkan akan
membentuk jaringan data dan informasi yang luas antar stakeholder dalam ranah
investasi nasional dan lokal.
Terbentuknya
OSS Center ini ternyata sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2006
tentang Paket Kebijakan Investasi dimana dalamkebijakan tersebut dituangkan
berbagai hal yang harus diatur kembali agar iklim investasi di Indonesia dapat
tumbuh dan bersaing di skala internasional. Dengan dukungan dukungan luas dari
jaringan Forum Daerah (Forda UKM), lembaga-lembaga yang concern pada
pengembangan usaha dan investasi baik pemerintah maupun non pemerintah, sektor
swasta serta keterlibatan media cetak dan elektronik, OSS Center diharapkan
mampu menjadi motivator terciptanya perbaikan kualitas layanan perijinan usaha
dan investasi di Indonesia. Sedangkan manfaat nyata dari OSS ini adalah: OSS
diharapkan mampu melayani seluruh perijinan yang dibutuhkan oleh investor dan
dunia usaha di daerah masing-masing, mulai dari ijin mendirikan bangunan (IMB),
ijin gangguan (HO), ijin usaha (SIUP, TDP, TDI, IUT, IUI, TDG, dll) atau ijin
per sektor seperti ijin usaha restora, ijin pendirian salon dan OSS Center akan
memberikan berbagai informasi dan pelatihan tentang sistem, metode, dan cara
untuk mengembangkan layanan perijinan dan investasi di Indonesia yang dapat
diakses secara langsung di kantor OSS Center atau melalui telepon, email, dan
website (www.oss-center.net). OSS Center juga akan menghubungkan
pemerintah kota/kabupaten dan OSS di seluruh Indonesia dengan lembaga
pendamping atau lembaga-lembaga lain yang dapat memberikan bantuan teknis untuk
pengembangan OSS.
2.
Pemerintah Surabaya menerapkan e-procurement
Dengan
adanya e-procurement yang dikembangkan pemerintah Surabaya http://www.surabaya-eproc.or.id maka
masyarakat Surabaya bisa lebih mudah untuk mengetahui projek yang sedang ada
dan mereka bisa lebih mudah untuk mengetahui projek yang sedang ada dan mereka
bisa lebih mudah untuk ikut didalam lelang tender projek tersebut.
3. Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
BPPT
termasuk salah satu bagian pemerintahan yang telah mengembangkan sebuah sistem
TEWS yang sering disebut dengan Tsunami Early Warning System.Sistem ini
digunakan sebagai pemberi sinyal ke pusat yang menandakan kemungkinan ada
tsunami. Dan jika sistem dipusat menerima sinyal dari satelit bahwa disuatu
tempat akan terjadi tsunami, maka sistem control room akan menentukan sirene
mana yang akan dibunyikan, dan akan mengirim sms secara langsung kepada
orang-orang yang berwewenang didaerah dimana kemungkinan tsunami itu akan
terjadi, supaya bisa diinformasikan kemasyarakat. Sistem TEWS ini, menggunakan
sistem jaringan yang sangat kompleks, dan setiap peralatan yang digunakan telah
menggunakan Internet Protocol (IP) yang spesifik. Misalnya, Sirene, Sensor dan
beberapa tools lainnya. Selain contoh-contoh yang diatas, masih banyak
daerah-daerah atau departemen atau lembaga pemerintahan yang lain yang telah
mengembangkan e-government misalnya dibagian e-learning, e-registration, samsat
dan lain sebagainya.
Sumber :
https://nobericsun.wordpress.com/2013/12/24/perkembangan-e-government-di-indonesia-dan-sekilas-hasil-perjalanan-singkat-di-belanda/
[1] http://nissaajah91.wordpress.com/2011/03/19/pengertian-dan-manfaat-e
goverment/ (diakses
12/12/2012)
[3] http://nissaajah91.wordpress.com/2011/03/19/pengertian-dan-manfaat-e-goverment/ (diakses
12/12/2012)
http://
www2.unpan.org/egovkb/datacenter/countryView.aspx